Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan, saat melaksanakan Pengambilan Sumpah Penjabat Bupati Karawang
Sesuai dengan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada yang tertuang dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, dari 8 Kabupaten/Kota yang mengikuti Pilkada serentak di Jawa Barat, sudah terdapat 5 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan pasangan calon terpilih pada tanggal 22 Desember 2015, termasuk Kabupaten Karawang. Dengan demikian, kelima pasangan calon terpilih yang telah ditetapkan dapat diusulkan pengesahan pengangkatannuya paling lambat tanggal 29 Desember 2015.
Khusus untuk tiga daerah lainnya yaitu Kabupaten Indramayu, Cianjur, dan Tasikmalaya yang belum menetapkan pasangan calon terpilih karena ada gugatan atau pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan dikeluarkan putusan MK paling lambat tanggal 12 Februari 2016.
Dari 8 daerah yang mengikuti Pilkada serentak di Jawa Barat, Kabupaten Karawang merupakan daerah kelima yang memiliki Penjabat Bupati. Hal ini seiring dengan berakhirnya masa jabatan Drs. H. Ade Swara, MH sebagai Bupati dan dr. Cellica Nurrachadiana sebagai Wakli Bupati sekaligus Plt. Bupati Karawang masa jabatan Tahun 2010-2015.
Sehubungan dengan habisnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karawang serta Plt. Bupati Karawang pada tanggal 27 Desember 2015 maka, dilaksanakan pelantikan pengangkatan Penjabat Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada Minggu (27/12) bertempat di Aula Barat Gedung Sate. Pada acara tersebut Ir. Deddi Mulyadi dilantik dan diambil Sumpah Jabatan sebagai Penjabat Bupati Karawang oleh Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan. Dihadiri oleh Pimpinan DPRD Prov. Jawa Barat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Prov. Jawa Barat dan Kab. Karawang, Sekertaris Daerah, para Asisten, staf ahli, kepala Biro pimpinan OPD dilingkungan Prov. Jawa Barat, Ketua dan wakil ketua DPRD dan anggota DPRD Kab. Karawang, Sekertaris Daerah Kab. Karawang dan para OPD Kab. Karawang, KPU dan Bawaslu Prov. Jawa Barat serta Kab. Karawang.
Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam pasal 132 A ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2008, bahwa Penjabat Bupati untuk tidak melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya, terkecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Selain itu, dr. Cellica Nurrachadiana selama menjabat Wakil Bupati dan Plt. Bupati Karawang mendapat penghargaan Satya Lancana Kebaktian Sosial dari Preside RI dan Gubernur Jawa Barat, penghargaan tersebut diberikan atas alokasi dana APBD terhadap bantuan kemanusiaan diantaranya bantuan untuk PMK, pasar terpadu. (@gala)