Plt. Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat melaksanakan Penandatanganan MoU dengan Dijen Tanaman Pangan Kementrian Pertanian
Guna menyamakan presepsi dalam mempertahankan produksi pangan melalui upaya pengelolaan organisme pengganggu tanaman pangan di wilayah Kabupaten Karawang. Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Karawang selenggarakan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Dirjen TP Kementrian RI, acara tersebut dilaksanakan di lantai III Gedung Singaperbangsa Komplek Pemda Karawang, hadir dalam acara tersebut, Kepala BBPOPT, Kepala BP4K, Dandim 0604 Karawang.
Plt.Bupati dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “Sebagaimana kita maklumi, bahwa pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, oleh karena itu pemenuhan atas pangan menjadi hak asasi setiap rakyat indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan. disisi lain, sektor pertanian memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan daerah dan Nasional. peranan sektor pertanian bukan saja memberikan andil terhadap ketahanan pangan, tetapi juga memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap perkembangan perekonomian secara menyeluruh, baik menyangkut pendapatan petani itu sendiri, pendapatan daerah, maupun penyerapan tenaga kerja” ujarnya.
selain itu, menurut Plt.Bupati, “Ketersediaan lahan produktif di Kabupaten Karawang perlu dipertahankan dan dilindungi untuk menopang suplai kebutuhan pangan, baik secara regional dan nasional”, imbuhnya.
Namun demikian Plt. Bupati menambahkan, “Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka Pemerintah Kabupaten Karawang bertekad untuk tetap mempertahankan predikat lumbung padi Jawa Barat yang akan kita payungi dengan Perda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Karawang. Oleh karena itu, saya sangat menyambut baik pelaksanaan kerjasama dengan ditjen tanaman pangan kementerian pertanian ini, karena hal ini merupakan wujud upaya kita bersama dalam bidang pertanian terutama pengelolaan organisme pengganggu tanaman, khususnya di Kabupaten Karawang”, tandasnya.
Menurut Kadistanhutbunak Kadarusman, dasar dari kegiatan ini adalah Program Nasional Swasembada Padi, Jagung dan Kedelai pada Tahun 2017, ditempat yang sama ditandatangani juga MoU lainnya, MoU antara Pemkab Karawang dengan IPB tentang pengelolaan Irigasi dan Show Window, MoU antara Pemkab Karawang dengan Balitbangtan tentang Bio Industri Padi – Beras 16 R, MoU antara Pemkab Karawang dengan Dandim 0604 tentang peningkatan produktifitas hasil pertanian, Semua MoU difasilitasi dana dari APBD II. (@opa)