Kab. Karawang - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah melalui Monitoring, Controlling Surveillance For Prevention (MCSP), bertempat di Aula Husni Hamid pada Kamis (24/7/25). 

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasinya atas kedatangan jajaran KPK RI di Kabupaten Karawang, ia berharap dengan adanya kegiatan ini mampu memperkuat komitmen dalam penyelenggaraan Tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan. 

"Selamat datang di Kabupaten Karawang, besar harapan dengan hadirnya bapak dan jajaran ini bisa memberikan pencerahan kepada kami terkait tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka," ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terus berkomitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, yang lebih baik lagi menuju Karawang Maju. 

"Kami sudah melakukan langkah-langkah yang menjadikan aspirasi masyarakat, dalam mewujudkan tata kelola pemerintah lebih baik lagi, lebih maju sesuai dengan tagline kami Karawang Maju," ujar. 

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama menyampaikan, pihaknya hadir untuk memberikan evaluasi terhadap langkah-langkah pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi melalui perbaikan tata kelola serta bersinergi dalam membangun daerah dan melayani masyarakat. 

Ia juga mengapresiasi terkait kenaikan skor Monitoring, Controlling Surveillance For Prevention (MCSP) Kabupaten Karawang menjadi 94,54 yang menempatkan Karawang di posisi kedua tertinggi di Jawa Barat.

"Kami meminta tetap konsisten dalam perbaikan tata kelola baik itu perencanaan, penganggaran, barang dan jasa termasuk manajemen ASN. Harapan kami respon terhadap langkah-langkah ini dirasakan langsung oleh masyarakat, oleh internal juga bahwa itu hal baik dan bermanfaat untuk Kabupaten Karawang dan ini telah disanggupi oleh Bupati Karawang," lanjutnya. 

MCSP sendiri merupakan sistem yang dikembangkan KPK sebagai sarana untuk melakukan pengawasan maupaun langkah-langkah perbaikan pada delapan area intervensi  yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak daerah, manajemen ASN dan pengawasan APIP. 

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Wakil Bupati Karawang, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, para staf ahli, para Asisten Daerah, para kepala perangkat daerah, kecamatan dan kepala desa serta tamu undangan lainnya. 
 

Tags Berita: