Kab. Karawang - Audit atas laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024 Baznas Karawang mulai dilaksanakan lebih cepat pada bulan Februari 2025, meliputi audit laporan keuangan, laporan perubahan dana, laporan perubahan aset kelolaan dan laporan arus kas, serta ringkasan kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lain.
Menurut opini dari Kantor Akuntan Publik Independen Moch. Zainuddin, Sukmadi & Rekan (Kep.Menteri Keuangan Nomor 695/KM.1.2013), yang diserahkan Tim Auditor pada tanggal 24 Maret 2025, bahwa laporan keuangan Baznas Kabupaten Karawang telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, serta kinerja keuangan dan arus kas, sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah di Indonesia dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Audit ini berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab menurut standar sebagai auditor independen terhadap audit atas laporan keuangan berdasarkan etika yang relevan dalam audit pada laporan auditor independen Nomor 00070/2.0960/AU.4/11/1339-2/1/III/2025.
“Capaian hasil audit atas laporan keuangan tahun 2024 Baznas Kabupaten Karawang dengan kembali meraih opini WTP, dan ini adalah opini WTP 8 kali berturut-turut dari tahun 2017-2024 merupakan bukti trust (kepercayaan) masyarakat dan stakeholder yang harus terus dijaga dalam tata kelola zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya”.ujar Ketua Baznas Kabupaten Karawang Drs. H. Karmin.
Selanjutnya menurut Ketua Baznas Kabupaten Karawang, hal ini juga merupakan pertanggungjawaban akuntabilitas dan transparansi Baznas sebagai lembaga pemerintah non struktural yang membidangi pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) di Kabupaten Karawang.
“Ini merupakan komitmen dari seluruh Pimpinan dan jajaran Baznas Kabupaten Karawang agar seluruh pengelolaan zakat, infak, sedekah dan DSKL dikelola berdasarkan prinsip aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI”ucap H. Karmin.
Lebih lanjut Drs. H. Karmin. menambahkan saat ini Baznas Kabupaten Karawang telah menerapkan program digitalisasi zakat infak dan sedekah, melalui kantor digital sehingga masyarakat dapat membayar zakat, infak, sedekah dan DSKL dengan mudah dan cepat melalui handphone pada kantor digital zakat https://kabkarawang.baznas.go.id/bayarzakat.
Baznas Kabupaten Karawang pada capaian laporan keuangan per 31 Desember 2024 telah membukukan total penerimaan dana zakat sebesar Rp. 5.784.574.131,-, penerimaan dana infak/sedekah terikat dan tidak terikat sebesar Rp. 5.998.245.842,-. Sehingga penerimaan secara total tahun 2024 sebesar Rp. 11.782.819.973,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 4.714.172.068,- atau naik sebesar 66,69% dari tahun sebelumnya.
Adapun penyaluran, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah didistribusikan dalam bentuk program Karawang Peduli, Karawang Sehat, Karawang Cerdas, Karawang Mandiri dan Karawang Taqwa. Jumlah seluruh penyaluran dana zakat sebesar Rp. 5.246.672.933,- dan jumlah seluruh penyaluran dana infak dan sedekah sebesar Rp. 5.998.245.842,- sehingga total seluruh penyaluran dana zakat, infak dan sedekah tahun 2024 mencapai Rp. 11.167.004.418,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 4.483.603.741,- atau naik sebesar 67,09% dari jumlah seluruh penyaluran.
Semua pelaporan keuangan Baznas Kabupaten Karawang juga dapat diakses oleh masyarakat melalui website resmi Baznas Kabupaten Karawang melalui https://kabkarawang.baznas.go.id/.
Pada pelaksanaan audit kali ini juga dilakukan audit untuk UPZ Kecamatan, UPZ Masjid, UPZ Dinas, UPZ BUMD yang menjadi sampel audit on the spot secara langsung oleh tim auditor. Prinsip akuntabilitas keuangan Baznas Kabupaten Karawang juga telah dilakukan dengan menerapkan pemeriksaan internal setiap saat oleh Satuan Audit Internal (SAI) Baznas Kabupaten Karawang.
Sehingga semua pelaporan pencatatan laporan keuangan dapat memenuhi standar akuntansi keuangan. Pada tahun 2025 ini Baznas Kabupaten Karawang juga mempunyai target penghimpunan sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) untuk bisa menghimpun dana zakat, infak, sedekah dan DSKL.
Hal Ini merupakan target pencapaian yang cukup besar dan harus dicapai pada tahun 2025 dengan optimal. Pada tahun ini juga Baznas Kabupaten Karawang menerapkan aplikasi pelaporan SIMBA Sistem Informasi Manajemen Baznas) untuk pencatatan pelaporan keuangan.
Sehingga semua pelaporan keuangan dari perencanaan sampai dengan pelaporan akan terdokumentasi dengan baik melalui aplikasi SIMBA, yang dapat dimonitor oleh Baznas Provinsi dan Baznas Pusat. Baznas Kabupaten Karawang juga berperan aktif Bersama Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya untuk menurunkan stunting dan penanggulangan program kemiskinan di Kabupaten Karawang.
Ketua Baznas Karawang, Drs. H. Karmin mengucapkan terimakasih kepada semua stakeholder, terutama Bupati Karawang, Wakil Bupati Karawang, Sekda Karawang, Para Asisten Daerah, Bagian Kesra sebagai leading sector Baznas, seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemda Karawang, Kemenag Karawang, MUI Kabupaten Karawang, BUMD dan perusahaan, perbankan serta seluruh Pengurus UPZ Kecamatan, UPZ Dinas, UPZ Yayasan, UPZ Masjid se-Kabupaten Karawang, atas partisipasi dan peran aktifnya selama ini.
Termasuk agar peningkatan kecepatan pelayanan dan pelaporan zakat, infak, sedekah dan DSKL. Hal ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan optimalisasi penerimaan zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Karawang, dengan bersinergi dan mendukung program-program pemerintah daerah Kabupaten Karawang, menuju Karawang Maju.(Baznas Kabupaten Karawang)