Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Teddy Rusfendi Sutisna, saat memberikan Sambutan pada kegiatan Sosialisasi Aplikasi Penyusunan Database Monografi Kecamatan Tahun 2016
Salah satu indikator perkembangan teknologi informasi yang tidak bisa diabaikan adalah pemanfaatan e-Goverment, mengingat tuntutan masyarakat akan peningkatan kinerja pemerintah dalam penyediaan pelayan publik semakin meningkat dan tentunya harus direspons dengan kemampuan aparatur pemerintah yang menguasai teknologi informasi sesuai bidang tugas yang diembannya, agar masyarakat merasakan kehadiran pemerintah di dalam setiap pelayanan publik yang tentunya harus semakin baik, cepat dan murah.
Berkenaan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang bekerjasama dengan Bagian Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Karawang mengadakan Sosialisasi Aplikasi dalam Penyusunan Database Monografi Kecamatan Tahun 2016 bagi para Camat se Kabupaten Karawang, bertempat di Aula Husni Hamid pada Rabu (02/11).
Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Karawang H. Teddy Rusfendi Sutisna, serta dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Karawang Samsuri, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Karawang serta Camat se Kabupaten Karawang.
Sosialisasi tersebut merujuk pada Keputusan Mendagri Nomor : 050-242 Tahun 2003, khususnya dalam rangka pengembangan kelembagaan dan daya guna administrasi Kecamatan dan Desa serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan Kecamatan sebagai Perangkat Daerah, dimana perubahan status dan kedudukan organisasi berpengaruh secara signifikan terhadap penataan administrasi dan kinerja pengelolaan manajemen pemerintahan secara komprehensif di tingkat Kecamatan dan Desa.
Dalam sambutan tertulis Bupati Karawang yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Karawang menyampaikan, bahwa terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas (prima) menjadi salah satu ciri tata pemerintahan yang baik (Good Governance). Kinerja pelayanan publik sangat besar pengaruhnya terhadap kualitas kehidupan masyarakat. Oleh karena itu membangun sistem manajemen pelayanan publik yang handal sudah menjadi keharusan jika ingin meningkatkan kesejahteraan warganya.
Tidak mengherankan kalau perbaikan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah mendesentralisasikan kewenangan penyelenggaraan pelayanan publik kepala daerah. Salah satunya adalah dengan mengikuti sosialisasi ini.
“Sosialisasi yang Saudara-saudara ikuti ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam mempersiapkan sumber daya aparatur yang melek teknologi informasi. Hal ini terkait dengan intruksi dari Pemerintah Pusat, bahwa mulai tahun 2017 seluruh Kabupaten/Kota wajib menggunakan manajemen pelayanan berbasis e-Gov, di mana seluruh pelayanan publik harus memanfaatkan teknologi informasi.” Ujarnya.
Sekda juga menyampaikan, bahwa di akhir tahun 2016 ini rencananya semua keluhan, harapan dan keinginan masyarakat selain melalui SMS gateway juga bisa disampaikan melalui aplikasi unit Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan On-Line Rakyat (SP4N/Lapor) yang berada di tiap-tiap Kecamatan. Aplikasi AP4N/Lapor ini terhubung langsung dengan masyarakat dan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah akan terpantau langsung oleh Staf Kepresidenan. Untuk itu semua OPD termasuk Kecamatan harus mempersiapkan SDM dan memiliki quick respons dalam menanggulangi setiap keluhan dan pengaduan dari masyarakat.(@maya).