pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) masih menindaklanjuti/ meneruskan tahun 2018 yang tersebar di 6 wilayah kecamatan

Kepada Bapak/Ibu , Akang/Teteh dan saudara/saudariku seluruh warga Kab. Karawang yang kami hormati. 
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, 
Diinformasikan kembali dan meluruskan berita yang telah beredar melaui WA atau yang lainnya bahwa DISDUKCATPIL KABUPATEN KARAWANG :

Di tahun 2019 pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) masih menindaklanjuti/ meneruskan tahun 2018 yang tersebar di 6 wilayah kecamatan yaitu :

Kecamatan :
1. Karawang Barat
2. Karawang Timur
3. Telukjambe Barat
4. Telukjambe Timur
5. Klari 
6. Cikampek

Bagi putra-putrinya yang bersekolah di tingkat SLTP dari kelas 7 sampai 9 agar segera mengisi formulir Kartu Identitas Anak (KIA) yang sudah di sebar oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang. Yang nantinya berkas persyaratan yang telah diisi akan kami jemput bola kesekolah-sekolah SLTP dan sederajat baik itu Negeri maupun Swasta yang ada di 6 (enam) wilayah Kecamatan.

Persyaratannya adalah :
1. Mengisi form permohonan KIA
2. Foto copy Akta Kelahiran
3. Foto copy Kartu Keluarga dan foto copy Kartu Tanda Penduduk orang tua.
4. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 ( 2 lembar ), dengan background disesuaikan dengan tahun lahir ( merah/biru ). Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tantang Kartu Identitas Anak ( KIA ).
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
3. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Manfaat KIA sebagai berikut :
1. Sebagai bentuk pemenuhan hak anak
2. Untuk persyaratan mendaftar sekolah
3. Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri sianak contohnya untuk data Identitas membuka Tabungan di BANK.
4. Mendaftar BPJS
5. Proses Identifikasi jenasah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematin
6. Pembuatan dokumen keimigrasian
7. Mencegah terjadinya perdagangan anak

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang telah Lounching KIA ( Kartu Identitas Anak ) pada tanggal 09 September 2018 di Plaza Pemda dan bekerjasama dengan Gramedia Karawang. Bagi pemilik Kartu Identitas Anak, dengan menunjukan kartu KIA akan ada potongan harga 10 % dalam pembelian “ Khusus Buku-buku bacaan , kecuali Majalah dan Kitab Suci. “ 
Untuk informasi selanjutnya, akan kami kbari lagi melalui Facebook. 
Demikian, terima kasih.

--------------------------------------------------
Follows Media Kominfo Official :

Fb : Kominfo Karawang/Diskominfokrwkab
IG : @Diskominfokrwkab 
Twitter : @Diskominfokrwkab 
Website : www.karawangkab.go.id

Tags Berita: