Bupati Karawang H. Ade Swara, saat memberikan Sambutan dalam Apel Hari Kesadaran Nasional bulan Maret 2014 di lingkungan Pemkab Karawang

Sudah menjadi agenda rutin tiap bulan menggelar apel Hari Kesadaran Nasional (HKN), bertempat di Plasa Kantor Bupati Karawang, Senin (17/3). Pemkab Karawang menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional, bertindak sebagai Pembina Apel yaitu Penasehat Korpri Kabupaten Karawang, Bupati H. Ade Swara. Peserta apel sendiri diikuti oleh aparatur Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab seperti Setda. Setwan, BKD, Bappeda serta BPMPT.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, “perlu saya ingatkan kembali bahwa pelaksanaan upacara ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia, Nomor : SE/12/M.PAN/4/2004, tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, serta merupakan penjabaran dari Keputusan Menpan Republik Indonesia Nomor: 25/Kep/M.PAN/4/2002, tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara” ungkapnya.
Lebih lanjut, “oleh karena itu, sejalan dengan Misi  Keempat Pembangunan Kabupaten Karawang yakni   “ Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan”  Saya tekankan agar pelaksanaan Apel ini tidak hanya sekedar rutinitas berulang, akan tetapi  hendaknya memberikan dampak positif terhadap peningkatan etos kerja Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui penerapan budaya kerja dimaksud” tandasnya.
Namun demikian Bupati menambahkan, bahwa pada tahun ini, akan menghadapi agenda penting dan sangat monumental dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang saat ini menjadi tema sentral dikalangan masyarakat, yaitu : Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Hal tersebut perlu Saya ingatkan, bahwa Pemilu bukan tujuan utama dan bukan segala-galanya, melainkan hanya salah satu sasaran untuk mencapai tujuan akhir dalam meningkatkan tarap hidup dan kesejahteraan masyarakat” tuturnya.
Terakhir Bupati menghimbau, bahwa PNS beserta keluarga besar Korpri mengambil sikap netral dalam kegiatan politik, artinya : tidak memihak kepada Partai, Golongan dan kepentingan tertentu. PNS beserta Korpri hanya berpihak kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat, dengan demikian PNS yang netral dan profesional, akan menjamin tegaknya birokrasi yang kokoh dan utuh, sebagai organisasi pemerintahan yang dirancang untuk menangani tugas-tugas administratif dan mengkoordinasikan pekerjaan yang berpihak kepada rakyat secara sistematis, menuju tercapainya tujuan pemerintahan yang baik dan bersih” paparnya. (@opa)

Tags Berita: