Karawang,- Sidang lanjutan Perwakilan Kelompok atau Class Action perkara Nomor 7/Pdt.G/2024 antara 10 warga sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jalupang, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru sebagai penggugat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sudah memasuki Agenda Putusan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Senin (26/2/2024) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aries Sholeh Efendi, SH, MH, dengan Hakim Anggota Poltak, SH, MH dan Rahmad Hidayat Batubara, SH, MH, telah memutuskan tidak dilanjutkan lantaran penggugat yang diwakili kuasa hukum H. Elyasa Budianto, SH. tidak memenuhi syarat gugatan sebagaimana diatur dalam hukum acara persidangan gugatan Class Action.

"Menyatakan gugatan para penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai perwakilan kelompok atau class action. Menyatakan Pengadilan Negeri Karawang tidak berwenang mengadili perkara ini," ucap Ketua Majelis Hakim membacakan hasil putusan sidang.

Dengan demikian, Pemkab Karawang tidak berkewajiban memenuhi gugatan para penggugat karena gugatan para penggugat ditetapkan tidak memenuhi syarat hukum acara Gugatan Class Action sebagaimana diatur Peraturan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002. (diskominfo)