Plt. Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat melaksanakan pemotongan tumpeng pada HUT BPMPT yang ketiga

Tepat pada tanggal 5 Maret 2015, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang genap berusia tiga tahun. hal tersebut terlihat saat BPMPT merayakan hari jadinya secara sederhana yang digelar di Lantai III Gedung Singaperbangsa Komplek Pemda Karawang, Kamis (05/3), dengan ceremony Pemotongan Tumpeng oleh Plt.Bupati Karawang dr. Cellica Nurachadiana, dihadiri juga oleh para Kepala OPD dan Camat dilingkungan Pemkab Karawang serta tamu undangan.
Dalam perjalanan selama periode tersebut, BPMPT terus berupaya untuk meningkatkan jumlah investasi dan pelayanan perizinan di Kabupaten Karawang, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Visi Kabupaten Karawang yaitu Karawang Sejahtera Berbasis Pembangunan Berkeadilan dilandasi Iman dan Taqwa.
Proses dibentuknya lembaga khusus pengelola perizinan dan penanaman modal di Kabupaten Karawang sendiri telah dimulai sejak diterbitkannya Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lemtekda, Kecamatan dan Kelurahan; Perda tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perbup Nomor  23 Tahun 2013 tentang Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintah dari Bupati Karawang kepada Perangkat Daerah Kabupaten Karawang sebagai komitmen terhadap pelayanan perizinan daerah.
BPMPT dibentuk dengan visi untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan melalui peningkatan investasi dan pelayanan perizinan yang prima menuju karawang yang sejahtera, dengan misi antara lain untuk meningkatkan investasi yang kondusif, Meningkatkan promosi dan kerjasama investasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan perizinan.
Guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan perizinan saat ini, BPMPT Kabupaten Karawang sudah mulai menerapkan dua sistem perizinan berbasis elektronik. Sistem pertama adalah Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) yang menjadi bagian dari system perijinan milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia. System ini merupakan system untuk mengelola administrasi izin prinsip penanaman modal, dan izin usaha. Sedangkan system kedua adalah system informasi BPMPT, yang dikembangkan oleh pihak BPMPT Kabupaten Karawang sendiri. System ini merupakan system untuk mengelola administrasi izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin gangguan/HO, serta izin-izin teknis lainnya
Dalam kesempatan tersebut Plt.Bupati Karawang menyampaikan bahwa ” Keberadaan BPMPT sendiri turut memberikan dampak yang cukup siginifikan bagi perkembangan investasi di Kabupaten Karawang. Hal ini terlihat dari meningkatnya perkembangan investasi Kabupaten Karawang”,ungkapnya.(@opa)