Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat menandatangani Naskah Kesepatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Karawang tentang Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana teken Naskah Kesepakatan Bersama dalam rangka kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Karawang tentang Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rabu (08/02), bertempat di Aula Barat Gedung Sate Bandung. Hal serupa juga dilakukan juga oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Kabupaten Subang.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan menyampaikan, “Kedepan pasca penandatanganan serah terima ini,  nanti kewenangan Metrologi Legal (tera, tera ulang, dan pengawasan) berpindah ke Kabupaten/Kota. Pelimpahan itu diharapkan tidak menghambat pelayanan tera ulang, karena belum semua Kabupaten/Kota sanggup mengadakannya”,ungkapnya.
Beliau menambahkan, “Pada prinsipnya perpindahan kewenangan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait standarisasi dan perlindungan terhadap konsumen. Konsekuensinya memang setiap Kabupaten/Kota wajib memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal. Namun karena saat ini di Jawa Barat baru memiliki lima UPTD, dan Saya mengharapkan agar ada kerja sama antar daerah”, imbuhnya.
Kaitan dengan daerah disekitarnya (yang tidak memiliki UPTD), Beliau berharap agar difasilitasi Kerja Sama  Antar Daerah di Provinsi. Yakni, bagaimana kegiatan kita menjadi legal,  Gubernur Jabar menekankan perpindahan kewenangan jangan sampai ditunda karena ketidaksiapan. Sebab penundaan berarti pelanggaran terhadap UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ini pelanggaran Undang Undang kalau sampai ditunda. Karena ini perintah Undang Undang, tidak boleh dibatalkan oleh Menteri atau Dirjen. Jadi apapun harus kita jalankan,” tandasnya. (@opa)