Publikasi : 28/11/2018

Badan Penanggulangan Bencana Daerah
KABUPATEN KARAWANG

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang merupakan salah satu perangkat daerah yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, Peraturan Bupati Karawang Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang. BPBD Kabupaten Karawang merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. BPBD Kabupaten Karawang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanggulangan bencana.