BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang untuk optimalisasi kinerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karawang di bagi menjadi Badan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan baik teknis maupun administrative pada masyarakat dan SKPD lainnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang di bentuk dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang dalam upaya mencapai keberhasilannya perlu didukung dengan perencanaan yang baik sesuai dengan visi dan misi organisasi. Pendekatan yang dilakukan adalah melalui perencanaan strategis yang merupakan serangkaian rencana tindakan dan kegiatan mendasar yang dibuat untuk diimplementasikan oleh organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.