Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
KABUPATEN KARAWANG
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kabupaten Karawang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang. Adapun rincian tugas pokok dan fungsi BPKAD sebagaimana ditetapkan pada pasal 4, Peraturan Bupati Karawang Nomor 78 Tahun 2021 mempunyai rincian sebagai berikut :
Tugas pokok :
"Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang keuangan sub pengelolaan keuangan dan asset daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah"
Untuk menjalankan tugas pokok dimaksud dalam pasal 4, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang mempunyai fungsi sebagaimana tercantum dalam pasal 5 yaitu :
- penyusunan kebijakan teknis badan dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal pengelolaan keuangan dan asset daerah;
- pelaksaaan tugas dukungan teknis dalam hal pengelolaan keuangan dan asset daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam hal pengelolaan keuangan dan asset daerah;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan sub pengelolaan keuangan dan asset daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.