INSPEKTORAT KABUPATEN KARAWANG

             Inspektorat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Hal ini termuat dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 53 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Karawang. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Inspektorat Kab. Karawang mempunyai fungsi: 

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; 

  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; 

  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati; 

  4. Penyusunan laporan basil pengawasan; 

  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan 

  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. Inspektorat.