NO DATA
1 JENIS LAYANAN & STANDAR PELAYANAN SEKRETARIAT DAERAH
2 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2026
3 KALENDER KEGIATAN SEKDA TAHUN 2026
4 PROFIL SEKRETARIS DAERAH
5 STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KAB. KARAWANG
6 TUPOKSI SKPD
7 SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) TAHUN 2025
8 LAPORAN REALiSAS:ANGGARAN (LRA) TAHUN 2025
9 LAKIP TAHUN 2025
10 RENAKSI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2026
11 RINGKASAN SUB KEGIATAN BESERTA ANGGARAN TAHUN 2026
12 Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2025
13 RENJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2026
14 RENJA PERUBAHAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2025
15 Rencana Strategis (RENSTRA) Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2025-2029
16 DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN (DIK) SEKRETARIAT DAERAHKABUPATEN KARAWANG TAHUN 2025
17 DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP) SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2025
18 RENAKSI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2025
19 PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2025
20 RENJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2025
21 LAKIP TAHUN 2024
22 REALISASI ANGGARAN TAHUN 2024
23 STATISTIK SEKTORAL SEKRETARIAT DAERAH 2023
24 REALISASI ANGGARAN 2023
25 CASCADING SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG TA 2024
26 RENAKSI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2024
27 RENJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2024
28 Perjanjian Kinerja Setda Kabupaten Karawang Tahun 2024
29 LAKIP 2023
30 TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH
31 ALAMAT, DOMISILI, SOSMED, KONTAK SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG
32 RINGKASAN SUB KEGIATAN ANGGARAN SEKRETARIAT DAERAH TAHUN 2022-2023
33 RENJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2022
34 PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2023
35 RENAKSI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2022
36 RENAKSI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2023
37 LAKIP SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2022
38 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Karawang
39 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Setda Kabupaten Karawang Tahun 2021
40 Perjanjian Kinerja Setda Kabupaten Karawang Tahun 2022
41 Perjanjian Kinerja Perubahan Setda Kabupaten Karawang Tahun 2021
42 CASCADING SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG (2021 - 2026)
43 Rencana Strategis (RENSTRA) Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2021-2026
44 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2018 SETDA Kabupaten Karawang
45 Cascading Tahun 2019 SETDA Kabupaten Karawang
46 Cascading Tahun 2018 SETDA Kabupaten Karawang
47 Rencana Aksi Tahun 2019 SETDA Kabupaten Karawang
48 Rencana Aksi Tahun 2019 SETDA Kabupaten Karawang
49 Indikator Kinerja Utama (IKU) SETDA Kabupaten Karawang
50 Laporan Hasil Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2018
51 Perjanjian Kinerja Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Karawang
52 RPJMD Karawang Tahun 2016 - 2021 REVISI
53 Peraturan Bupati Karawang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
54 Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang
55 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Karawang
56 Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2019 Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang
57 Perjanjian Kinerja Tahun 2019 Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang
58 Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2018 Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang
59 Perjanjian Kinerja Tahun 2018 Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang
60 RPJMD Kabupaten Karawang 2016 - 2021
61 Rencana Aksi Tahun 2017 Pemkab Karawang
62 Perjanjian Kinerja Tahun 2017 Perubahan Kabupaten Karawang
63 Lakip Tahun 2017 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang

SEKRETARIAT DAERAH

                 Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor : 52 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.  

Dalam Penyelenggaraan tugas pokoknya, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi: 

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD. 

  2. Memimpin, mengarahkan, membina, coaching, mentoring dan mengawasi pelaksanaan tugas Sub- Substansi Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagai pedoman yang ditetapkan; 

  3. Mengevaluasi pelaksanaan tugas sub-substansi tata usaha dan kepegawaian serta sub-substansi rumah tangga dan perlengkapan sebagai bahan perbaikan selanjutnya;

  4. Melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi bagian umum; dan 

  5. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya