DINAS KESEHATAN KABUPATEN KARAWANG

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana  tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1)  dan (7) serta telah menyetujui penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Karawang  berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 060/3971/Org tanggal 5  September 2016 hal Pembinaan dan Pengendalian Raperda tentang Perangkat  Daerah, maka Kabupaten Karawang telah menetapkan Pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah kabupaten Karawang melalui Peraturan Daerah  Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah  Kabupaten Karawang yang ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2016. Dalam  melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan perangkat daerah yang dibentuk  tersebut, maka dibuat Peraturan Bupati Karawang Nomor 55 Tahun 2021  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas  Kesehatan Kabupaten Karawang. Dinas Kesehatan merupakan unsur  penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah  bidang kesehatan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.  Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan  urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang kesehatan  serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. 

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal  5, Dinas mempunyai fungsi:  

1. perumusan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan daerah dalam  hal penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan  daerah bidang kesehatan; 

2. penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah  bidang kesehatan; 

3.  pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan  pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang kesehatan; 

4. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya; 

5. pelaksanaan pengelolaan UPTD; dan 

6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait tugas dan fungsinya.