Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang

Dinas Lingkungan Hidup merupakan pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. 

Dalam melakukan tugas pokoknya, Dinas mempunyai fungsi, antara lain: 

  1. Penyusunan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang lingkungan hidup; 

  2. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang lingkungan hidup; 

  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang lingkungan hidup; 

  4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya, dan; 

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.