Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Karawang

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor : 14 Tahun 2016, adalah sebagai berikut :
Dinas mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam , Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan Daerah dalam hal pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
d. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.