Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Karawang

              Dinas  Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dibentuk untuk menjalankan fungsi dan urusan di Bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana di Tingkat  Kabupaten Karawang. Selain itu DPPKB diharuskan menyusun konsep-konsep,  gagasan–gagasan dan terobosan-terobosan dibidang Kependudukan dan  Keluarga Berencana sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang  diemban dalam menciptakan penduduk yang seimbang sebagai motor  penggerak sistem organisasi pemerintahan Kabupaten Karawang dalam  mewujudkan visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Karawang. Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor: 65 Tahun 2021, bahwa Dinas Pengendalian penduduk dan Keluarga berencana mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. 

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi : 

  1. Penyusunan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan Daerah dalam hal pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 

  2. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;  

  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;  

  4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya; dan

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.