Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang

                     Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang dibentuk  berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkewajiban memberikan kontribusi pada pencapaian  visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam  Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang Tahun  2021 – 2026. Dalam upaya pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dalam  dokumen RPJMD, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang  mendukung Misi ke 2 yaitu Terwujudnya Ekonomi Kerakyatan Yang Kreatif, Produktif  dan Berdaya Saing Serta Berbasis Pada Potensi Lokal . Dinas Pariwisata dan  Kebudayaan Kabupaten Karawang merupakan unsur pelaksanaan  penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan susunan organisasi sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan  Kebudayaan Kabupaten Karawang , sebagai berikut: 

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian  urusan pemerintahan daerah bidang pariwisata dan kebudayaan serta tugas  pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan 
 

tugas pokoknya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang  mempunyai fungsi : 

1. Penyususnan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan daerah  dalam hal pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan  daerah bidang pariwisata dan bidang kebudayaan. 

2. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah  bidang pariwisata dan kebudayaan . 

3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan daerah bidang pariwisata dan kebudayaan. 

4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya; dan 

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan  fungsinya.