Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang

 

           Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) merupakan unsur pelaksana Pemerintah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Disnakertrans Kabupaten Karawang, Disnakertrans mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang ketenagakerjaan dan bidang transmigrasi serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. 

Fungsi Disnakertrans adalah penyusunan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang ketenagakerjaan dan bidang transmigrasi; pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang ketenagakerjaan dan bidang transmigrasi; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang ketenagakerjaan dan bidang transmigrasi; pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.