Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karawang

                  Berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 68 Tahun 2021 Tentang  Kedudukan, Susunan Organisasi, Tuga, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi,  Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karawang. Dinas mempunyai tugas pokok  membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi  kewenangan daerah bidang koperasi, usaha kecil dan menengah serta tugas  pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.  

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Koperasi, Usaha Kecil  dan Menengah Kabupaten Karawang mempunyai fungsi sebagai berikut : 

1. Penyusunan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan urusan  pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang koperasi, usaha  kecil dan menengah; 

2. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang  koperasi, usaha kecil dan menengah; 

3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan daerah bidang koperasi, usaha kecil dan  menengah; 

4.      Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya; dan 

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas  dan  fungsinya.