Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang

Teknologi Informasi sangat berpengaruh dalam proses kehidupan sehari-hari. Semua aspek kehidupan itu tidak luput dari peranan teknologi informasi dan manfaat yang dapat kita rasakan. Semua bidang sangat membutuhkan manfaat dari teknologi informatika, baik untuk kepentingan pemerintah maupun swasta untuk melancarkan semua proses kegiatannya. Selanjutnya berkenaan dengan pengembangan e-Government di Indonesia yang terus bergulir dan berjalan sejak dikeluarkannya Instruksi Pesiden RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government. Instruksi tersebut mengamanatkan setiap Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional. Melalui pengembangan e-Government, dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dan pemerintah daerah otonom dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi.

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui rencana Kegiatan Pengembangan e-Government berinisiatif untuk lebih mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan dalam jargon sebagai e-Government Kabupaten Karawang, dengan menyesuaikan terhadap pesatnya perkembangan teknologi indromasi dan ekspektasi terhadap keberhasilan tercapainya tujuan pengembangan e-Government Kabupaten Karawang.

Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang disebutkan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang sesuai tugas pokok dan fungsinya adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Komunikasi dan Informatika.