Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang

       Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Dinas mempunyai fungsi :  

  1. Perumusan kebijakan teknis Dinas dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pemberdayaan Perempuan perlindungan anak; 

  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 

  4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya; dan 

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas.